RADARSITUBONDO.ID – Suyati (62) bersama anak keduanya, Rusmandi (47), berhasil bertemu dengan Bupati Situbondo, di Pendopo Rakyat Situbondo, Senin (15/12) malam.
Kedatangan mereka untuk meminta bantuan agar Kakek Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di Hutan Baluran dapat dibebaskan.
Dalam pertemuan itu, keluarga Masir memohon uluran tangan pemerintah daerah terkait kasus hukum yang menimpa kepala keluarganya.
Istri dan anak terdakwa berharap solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan itu, Bupati Rio menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata kesalahan masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Ini adalah masyarakat kami. Upaya bantuan akan kami lakukan dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan. Keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim,” ujar Bupati
Bupati Rio menambahkan, dalam peristiwa ini dirinya juga merasa bersalah. Sebab, aparat penegak hukum telah bekerja sesuai dengan aturan dan bukti yang ada.
Sementara masyarakat hanya berupaya mencari penghidupan.
“Kepolisian tidak bisa disalahkan karena memiliki bukti bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali. Kejaksaan juga telah bekerja sesuai aturan. Yang salah justru saya, karena belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Untuk itu saya memohon maaf,” ungkapnya.
Dia menegaskan akan berupaya maksimal dengan segera mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ke PN Situbondo.
“Saya hanya bisa mengirimkan surat permohonan penangguhan dan berharap dapat dikabulkan,” katanya.
Bupati Rio juga berharap adanya kebijaksanaan dari majelis hakim agar Masir dapat kembali berkumpul dan beraktivitas bersama keluarganya.
“Semoga ada kebijaksanaan dari hakim. Surat permohonan akan saya kirim besok,” tambahnya.
Sementara itu, Rusmandi, anak kedua Kakek Masir, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu lagi harus meminta bantuan ke mana selain kepada kepala daerah.
Menurutnya, bupati adalah sosok bapak bagi masyarakat Situbondo.
“Saya meminta agar bapak saya dibebaskan. Selain usianya sudah sepuh, beliau juga memiliki penyakit asma yang bisa kambuh kapan saja,” ujarnya.
Rusmandi mengaku tidak pernah mengetahui bahwa ayahnya pernah ditegur terkait aktivitas memikat burung di Hutan Baluran.
Selama ini, ayahnya tidak pernah menceritakan persoalan tersebut kepada keluarga.
“Bapak saya pencari madu di hutan untuk menafkahi keluarga. Sejak kecil beliau hanya bekerja untuk menghidupi ibu dan anak-anaknya. Dia tidak pernah bercerita kalau pernah ditegur,” jelasnya.
Rusmandi berharap ada keadilan dan solusi terbaik bagi ayahnya yang telah divonis dua tahun penjara.
Sebagai anak, ia mengaku akan melakukan apa pun demi pembebasan ayahnya dari jerat hukum.
“Saya berharap ada kebijaksanaan dari penegak hukum. Terima kasih Pak Rio, kami datang ke sini untuk meminta agar bapak kami dibebaskan. Beliau sudah sepuh,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono