RADARSITUBONDO.ID - Komisi Kode Etik Polri telah memberikan hukuman berat kepada enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam penyerangan dua debt collector yang berujung pada kematian di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sidang yang dilaksanakan pada Rabu (17/12), selama hampir sepuluh jam memutuskan untuk memecat Brigadir IAM dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri secara tidak terhormat.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa kedua anggota tersebut dikeluarkan dari kepolisian.
Empat anggota lainnya yaitu Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar menerima hukuman mutasi yang bersifat demosi selama lima tahun.
Baca Juga: Realme GT 8 Pro Absen di Indonesia, Namun Ada Kejutan Lain di 2026
Penyerangan itu berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Kejadian bermula ketika dua orang pria menghentikan pengendara motor Nmax hitam milik Bripda AMZ. AMZ lalu meminta pertolongan melalui grup WhatsApp, yang membuat Brigadir IAM mengajak empat rekannya untuk datang ke lokasi kejadian.
Kedua korban, MET dan NAT, diserang secara bersamaan. Salah satu dari mereka meninggal di tempat, sedangkan yang lain meninggal di rumah sakit.
Keenam anggota kepolisian tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mereka mengajukan banding atas keputusan sidang etik tersebut.
Editor : Ali Sodiqin