RADARSITUBONDO.ID - Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, seorang streamer TikTok berusia 25 tahun, kini harus menghadapi konsekuensi serius dari perbuatannya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa alasan utama Resbob mengeluarkan pernyataan kebencian terhadap masyarakat Sunda adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial dari saweran para penggemarnya.
Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Ponsel Baterai 10.000 mAh dengan Ketebalan di Bawah 8,5 mm
Resbob dengan sengaja membuat konten yang provokatif karena ia menyadari bahwa hal tersebut akan menjadi viral dan menarik banyak penonton.
Semakin ramai konten tersebut, semakin tinggi pula jumlah penonton yang datang, yang berujung pada semakin banyaknya saweran yang diterimanya.
Setelah berpindah-pindah lokasi dari Jawa Timur ke Semarang, Resbob akhirnya ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah pada hari Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Realme GT 8 Pro Absen di Indonesia, Namun Ada Kejutan Lain di 2026
Selama pelariannya, Resbob sempat berjumpa dengan pacarnya yang berinisial NL di Surabaya dan meninggalkan handphone-nya padanya.
Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan kemungkinan hukuman enam tahun penjara, yang bisa diperberat hingga sepuluh tahun.
Baca Juga: Pecinta Avatar Merapat! Film Ketiga James Cameron Tayang Hari Ini di Bioskop Tanah Air
Kasus Resbob menjadi suatu peringatan yang sangat tegas, ketenaran yang cepat dan uang saweran tidak menjamin keberhasilan dalam jangka panjang.
Ketika konten yang dibuat melanggar hukum, konsekuensi yang harus ditanggung jauh melebihi keuntungan yang didapatkan dalam waktu singkat.
Editor : Ali Sodiqin