RADARSITUBONDO.ID - Muhammad Adimas Firdaus, seorang streamer berusia 25 tahun yang dikenal dengan nama Resbob, kini menjadi perhatian publik setelah ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Penangkapan ini berkaitan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian terhadap masyarakat Suku Sunda dan komunitas Viking Persib yang diucapkan saat siaran langsung di dalam mobil pada Desember 2025.
Baca Juga: Xiaomi Kembangkan Ponsel Baterai 10.000 mAh dengan Ketebalan di Bawah 8,5 mm
Kepala Polda Jawa Barat mengungkap adanya motif ekonomi di balik tindakan Resbob, ia sengaja membuat konten yang mengandung penghinaan guna menarik perhatian masyarakat dan meningkatkan donasi.
Meski strategi yang kontroversial ini berhasil meningkatkan jumlah penonton, dampaknya berujung pada masalah hukum yang serius.
Baca Juga: Realme GT 8 Pro Absen di Indonesia, Namun Ada Kejutan Lain di 2026
Sebuah video yang menjadi viral menunjukkan Resbob mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Viking dan komunitas Sunda. Konten tersebut dengan cepat tersebar di TikTok, Instagram, dan YouTube, memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan.
Ferdy Rizky Adikya, perwakilan dari Viking, melaporkan Resbob ke Polda Jabar pada 11 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Pecinta Avatar Merapat! Film Ketiga James Cameron Tayang Hari Ini di Bioskop Tanah Air
Walaupun Resbob sudah meminta maaf melalui video klarifikasi dan mengaku pernyataannya keluar secara tidak sadar, publik menganggap permohonan maaf itu tidak memadai.
Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dan ia sekarang menghadapi ancaman hukuman pidana. Selain itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya juga memutuskan untuk menjatuhkan sanksi drop out kepada Resbob pada 14 Desember 2025 sebagai pertanggungjawaban institusi.
Baca Juga: Papua Diminta Tanam Kelapa Sawit untuk Kurangi Impor BBM Nasional
Kakak dari YouTuber Bigmo ini dikenal dengan cara berbicara yang provokatif yang memang dirancang untuk menarik perhatian.
Namun, kali ini, taktik konten yang kontroversial demi mendapatkan saweran justru merusak kariernya dan memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam kebebasan berpendapat di media sosial.
Editor : Ali Sodiqin