RADARSITUBONDO.ID -Sidang kakek Masir, 71, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Hutan Baluran, memasuki sidang replik (jawaban atas jawaban) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (18/12).
Sidang kali ini, tuntutan JPU berubah dari dua tahun menjadi enam bulan. Keadaan ini tentu saja dianggap angin segar oleh kuasa hukum Masir.
Pada momen JPU membacakan jawaban basalan dari pihak penggugat terhadap jawaban tergugat dalam proses hukum, suasana sidang tampak tegang.
Namun keadaan berubah drastis setelah JPU merubah tuntutan dari dua tahun menjadi enam bulan. Itu juga dikurangi masa selama terdakwa Masir berada di dalam Rutan.
“Barang bukti berupa sepada motor protolan, satu unit HP merk sony dikembalikan pada terdakwa, untuk barang bukti lain berupa alat tangkap burung, sabit, kurung burung, dan dua bungkus rokok milik Masir, dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap JPU Hazamal Huda di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum Hazamal Huda menegaskan, ada tiga poin alasan untuk merubah tuntutan menjadi lebih ringan dari tuntutan pertama.
Pertama mempertimbangkan asas futuristik sehubungan dengan berlakunya KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Kedua keputusan JPU berdasarkan petunjuk pimpinan dan poin ke tiga memperhatikan kemanusiaan.
“Kejati juga sudah mengambil alih kasus Kakek Masir. Kaitan dengan KUHP baru sudah disahkan namun berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026. Ini juga kan jadi atensi publik sehingga kami memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” tegas Huda.
Hanif Fariyadi, kuasa Hukum Kakek Masir, mengapresiasi adanya perubahan tuntutan dari JPU.
Sebab, menguntungkan bagi terdakwa Masir.
Itu juga menjadi pertanda jika JPU sudah menggunakan rasa kemanusiaan dalam memberikan tuntutan dalam sidang replik.
“Menurut saya kemanusiaan jaksa sudah tersentuh sehingga berani melakukan perubahan tuntutan. Ini angin segar bagi kakek Masir. Setidaknya dengan adanya tuntutan terbaru, maka terdakwa Masir yang sudah ditahan empat bulan bakal divonis bebas. Ya semoga saja divonis bebas,” kata hanif. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono