RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan surat yang membahas tentang kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) untuk pegawai negeri dan pekerja swasta.
Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 untuk membantu masyarakat bergerak saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Situbondo Raih Penghargaan Pajak Tertinggi Nasional, Lampaui Rata-rata Nasional
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan dasar dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kegiatan ekonomi selama liburan akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga meminta agar perusahaan memberikan kesempatan yang sama kepada para pekerja.
Baca Juga: Hukum Puasa Rajab Menurut Ulama: Sunnah atau Makruh?
Kebijakan WFA memungkinkan karyawan untuk bekerja dari tempat mana saja, baik di dalam kantor maupun di luar, asalkan layanan publik tetap terjaga dengan baik.
Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN baik di pusat maupun di daerah, termasuk di Mabes TNI dan Polri.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Rajab, Amalan Sunnah di Bulan Rajab
Namun, tidak semua bidang bisa menerapkan WFA. Bidang kesehatan, pabrik, hotel, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor penting lainnya tidak termasuk, karena peran mereka yang sangat penting selama liburan.
Pemerintah menekankan bahwa WFA tidak akan dihitung sebagai cuti tahunan. Karyawan tetap melakukan tugas mereka dan menerima gaji sesuai dengan kesepakatan kerja.
Jika ada masalah dalam pelayanan publik saat ASN melakukan kerja fleksibel, masyarakat dapat melaporkan melalui laman resmi.
Editor : Ali Sodiqin