Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bupati Bekasi dan Ayahnya Menjadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek di Bekasi

Bayu Shaputra • Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:40 WIB
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait dugaan suap.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya ayahnya, HM Kunang (HMK) sebagai tersangka terkait dugaan suap.

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Sabtu (20/12).

Penetapan ini terjadi setelah mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.

 Baca Juga: Bek Persija Jordi Amat Komentari Isu John Herdman Jadi Nahkoda Timnas Indonesia

Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa keduanya, bersama seorang pengusaha berinisial Sarjani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek.

Ade Kuswara adalah Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030, sedangkan ayahnya, HM Kunang, adalah Kepala Desa Sukadami yang terletak di Kecamatan Cikarang Selatan.

KPK menduga bahwa Ade Kuswara menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp14,2 miliar. Jumlah ini terdiri dari uang suap proyek sejumlah Rp9,5 miliar yang diterima dari Desember 2024 hingga Desember 2025, ditambah dengan penerimaan lainnya yang mencapai Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.

 Baca Juga: Qatar Dipercaya Tuan Rumah Finalissima 2026: Spanyol Tantang Argentina

KPK juga menemukan bahwa HM Kunang berperan sebagai penghubung dalam kasus suap tersebut dan meminta uang dari staff pemerintah daerah di Kabupaten Bekasi.

Keduanya disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan KPK.

Editor : Ali Sodiqin
#Tersangka kasus suap Ijon proyek #Bupati Bekasi dan ayahnya