Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ancam Terbitkan DPO

Bayu Shaputra • Sabtu, 20 Desember 2025 | 18:30 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Tri Taruna Fariadi, yang adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Keputusan ini diambil setelah Ia diduga melawan dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan pada18 Desember lalu.

 Baca Juga: Bek Persija Jordi Amat Komentari Isu John Herdman Jadi Nahkoda Timnas Indonesia

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi kejadian ini dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12).

Saat ini, KPK sedang melakukan pencarian yang sangat serius untuk menemukan tersangka yang masih buron itu.

Jika pencarian tidak berhasil, lembaga antikorupsi ini rencananya akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang. KPK juga menyatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan keluarga tersangka untuk melacak keberadaannya.

 Baca Juga: Qatar Dipercaya Tuan Rumah Finalissima 2026: Spanyol Tantang Argentina

Selain Tri Taruna Fariadi, KPK juga telah menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, sudah ditahan di Rutan KPK sejak 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.

Albertinus diduga telah menerima setidaknya Rp804 juta dalam bentuk suap sejak dia mulai menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Petugas berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah selama penangkapan berlangsung.

Editor : Ali Sodiqin
#Kasi Datun Kejari HSU #OTT KPK