RADARSITUBONDO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan secara resmi bahwa semua pesta kembang api untuk merayakan Malam Tahun Baru 2026 dilarang.
Ini berlaku untuk semua acara, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Pengumuman ini disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Senin (22/12).
Baca Juga: Total 2.304 Miras di Situbondo Dimusnahkan Polisi, Warganet: Yang Mahal Disimpan
Larangan ini akan diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran khusus yang mencakup hotel, mall, dan semua kegiatan tahun baru yang perlu izin resmi.
Kebijakan ini diambil sebagai tanda empati kepada masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang berduka dan masih berusaha pulih setelah bencana tanah longsor dan banjir.
Baca Juga: Termasuk Jalan Tol Prosiwangi, Berikut 4 Ruas Tol yang Dibuka Gratis Secara Fungsional saat Nataru
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk anak-anak yang ingin bermain kembang api kecil di rumah mereka. Jumlah lokasi perayaan juga akan dikurangi dari 14 menjadi 8, dengan Bundaran HI sebagai lokasi utama yang akan menampilkan video mapping drone bertema Sumatera.
Acara doa dari berbagai agama akan diselenggarakan di tiga tempat: Bundaran HI, Kota Tua, dan Lapangan Banteng.
Editor : Ali Sodiqin