Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pramono Teken Keputusan UMP Jakarta 2026, Akan Diumumkan Besok

Bayu Shaputra • Rabu, 24 Desember 2025 | 15:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

RADARSITUBONDO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan bahwa pengumuman tentang Upah Minimum Provinsi Jakarta untuk tahun 2026 akan dilakukan pada Rabu besok. Keputusan dari gubernur sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

 Baca Juga: Bus Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak, 16 Tewas

Penetapan UMP mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pengupahan dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), di mana nilai alfa adalah antara 0,5 sampai 0,9.

Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Jakarta yang mencapai 4,96 persen dan inflasi sebesar 2,69 persen pada Kuartal III tahun 2025, perkiraan kenaikan berada di antara 5,17 hingga 7,15 persen.

 Baca Juga: Empati untuk Korban Bencana, Jakarta Tak Gelar Pesta Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Dengan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761, perkiraan UMP untuk tahun 2026 ada di rentang Rp5,67 juta sampai Rp5,78 juta per bulan, tergantung pada nilai alfa yang ditentukan.

Pramono juga menyiapkan tiga jenis bantuan tambahan untuk pekerja, yaitu kemudahan dalam transportasi, layanan kesehatan, dan air PAM Jaya yang lebih murah.

Dewan Pengupahan telah melakukan diskusi mendalam untuk menjadi penengah antara kepentingan pengusaha dan para pekerja.

Editor : Ali Sodiqin
#Pramono Anung #UMP Jakarta 2026