RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah telah menentukan bahwa cuti bersama untuk Natal akan diadakan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Penjadwalan ini mengikuti hari libur nasional yang merayakan kelahiran Yesus Kristus pada Kamis, 25 Desember 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Baca Juga: Aksi Provokatif Bonnie Blue di KBRI London Menuai Amarah Warganet Indonesia
Dengan adanya cuti bersama dan libur nasional ini, akan terbentuk akhir pekan panjang selama empat hari mulai dari 25 hingga 28 Desember 2025.
Ini mencakup juga akhir pekan. Bagi para pekerja yang mengikuti pola kerja lima hari dalam seminggu, kesempatan ini memberikan peluang untuk bersatu dengan keluarga tanpa harus mengambil izin libur tambahan.
Menariknya, para pekerja masih akan menjalani tiga hari kerja pada 29-31 Desember 2025 sebelum menyambut Tahun Baru 2026.
Bagi mereka yang memiliki sisa cuti tahunan, waktu ini dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang liburan hingga awal Januari 2026.
Baca Juga: Pramono Teken Keputusan UMP Jakarta 2026, Akan Diumumkan Besok
Tanggal 24 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau cuti bersama. Kebijakan cuti bersama ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat berkumpul dengan keluarga, serta untuk mendukung kemajuan sektor pariwisata dan ekonomi lokal menjelang akhir tahun.
Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Masyarakat dianjurkan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengingat peningkatan arus mudik diprediksi akan terjadi pada pertengahan hingga akhir Desember.
Editor : Ali Sodiqin