RADARSITUBONDO.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2026 sebesar Rp2.570.909.
Ini berarti ada kenaikan sebesar 6,78 persen atau bertambah Rp153.414,05 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan pada hari Rabu, yang jatuh pada 24 Desember 2025.
Keputusan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Bacaan Niat Buka Puasa Ramadan yang Benar Beserta Artinya
Gubernur menetapkan UMP berdasarkan saran dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan ahli.
Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Kota Yogyakarta memiliki angka tertinggi yaitu Rp2.827.593, meningkat Rp172.551,17 atau 6,50 persen.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul menetapkan UMK terendah sebesar Rp2.468.378 dengan kenaikan sebesar 5,93 persen.
Baca Juga: Huawei Nova 15 Series Resmi Meluncur di China dengan Desain Dual-Ring Baru
Pengusaha tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah UMK dan harus membayar UMK 2026 tanpa penundaan. Mereka juga harus membuat struktur dan skala gaji di perusahaan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.
Dewan Pengupahan pernah mengusulkan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi untuk sektor konstruksi dan transportasi.
Namun, setelah dianalisis, ditemukan masalah struktural di kedua sektor ini, sehingga dirasa belum waktunya untuk diterapkan pada tahun 2026.
Editor : Ali Sodiqin