RADARSITUBONDO.ID - Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak melibatkan orang lain.
Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berbagai rumor yang beredar di masyarakat.
Debi menegaskan bahwa dalam gugatan itu, tidak ada nama pihak ketiga yang disebutkan, dan keputusan untuk berpisah diambil atas keinginan keduanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pengacara Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, yang meminta agar informasi yang bersifat spekulatif dihentikan segera.
Baca Juga: Bacaan Niat Buka Puasa Ramadan yang Benar Beserta Artinya
Proses mediasi yang berlangsung pada Jumat (19/12), menghasilkan kesepakatan di mana kedua belah pihak setuju untuk berpisah dengan cara yang baik, saling menghormati, dan mengurus anak bersama-sama. Mediasi ini dihadiri oleh Atalia dan Ridwan Kamil serta mediator dari Pengadilan Agama Bandung.
Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa setelah mediasi, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang hingga keputusan pengadilan ditetapkan.
Meskipun alasan perceraian tidak dijelaskan secara detail, para pengacara meminta agar publik menghormati privasi mereka.
Pasangan yang telah menikah selama 29 tahun ini kini berfokus untuk menjalani proses hukum dengan baik demi kepentingan terbaik keluarga, terutama untuk anak-anak mereka.
Editor : Ali Sodiqin