Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

UMK Situbondo Terendah se-Jatim, Serikat Buruh Kompak Tolak Keputusan Gubernur

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 26 Desember 2025 | 03:25 WIB
DEKLARSI PENOLAKAN: Para Serikat Buruh Pekerja di Situbondo menolak keputusan Gubernur Jatim Terkait Besaran UMK Situbondo, Kamis (25/12).
DEKLARSI PENOLAKAN: Para Serikat Buruh Pekerja di Situbondo menolak keputusan Gubernur Jatim Terkait Besaran UMK Situbondo, Kamis (25/12).

RADARSITUBONDO.ID – Unsur serikat pekerja di Situbondo menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2026. Langkah tersebut diambil karena besaran UMK Situbondo kembali menjadi yang terendah di Jawa Timur. Itu dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.

Perwakilan serikat pekerja menilai keputusan gubernur tidak sesuai dengan hasil pembahasan di tingkat daerah, khususnya rekomendasi Bupati Situbondo bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekkab) yang sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK lebih tinggi.

“Penolakan ini menyangkut kesejahteraan buruh yang menjadi hal utama. Sesuai usulan kepala daerah dan Dewan Pengupahan, UMK Situbondo seharusnya berada di angka Rp 2.539.869. Namun yang direalisasikan gubernur hanya Rp 2.483.962,” kata Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi, Kamis (25/12).

Dia menambahkan, kondisi inflasi dan perekonomian Situbondo saat ini telah membaik sehingga kebutuhan hidup layak (KHL) buruh seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMK. Menurutnya, kajian sebelumnya telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Seharusnya ketika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Situbondo mengalami kenaikan. Itu yang menjadi dasar kajian kami,” tambahnya.

Dia menegaskan, seluruh serikat buruh dan pekerja di Situbondo sepakat menolak keputusan gubernur tersebut karena dinilai tidak menyejahterakan pekerja. Oleh karena itu, seluruh serikat buruh berencana mengajukan usulan ulang terkait besaran upah minimum di Situbondo.

“Saya ulangi, seluruh serikat buruh dan pekerja Situbondo menolak dengan keras apa yang telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, M. Holil, membenarkan bahwa para ketua serikat buruh dan pekerja di Situbondo sepakat menolak hasil keputusan gubernur Jawa Timur tersebut. “Oleh karena itu, mereka akan mengirimkan surat penolakan atas keputusan UMK Situbondo,” ujarnya.

Holil menjelaskan, sebelum tanggal 1 Januari 2026, UMK akan disosialisasikan kepada para pekerja. Namun sebelum keputusan tersebut benar-benar diterapkan, pihaknya berharap upaya yang dilakukan serikat buruh dapat membuahkan hasil demi kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja di Situbondo.

“Hari ini sudah disepakati untuk berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Ketenagakerjaan melalui provinsi, guna memohon agar keputusan UMK 2026 ditinjau kembali,” ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Situbondo tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Pemkab telah memfasilitasi aspirasi para buruh agar dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai.

“Para serikat pekerja sepakat menempuh jalur-jalur fungsional, mulai dari deklarasi hingga silaturahmi dan audiensi. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak tinggal diam dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” tegasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #UMK (Upah Minimum Kabupaten)