Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bupati Situbondo Buka Suara: UMK Sudah Diusulkan Naik 8,76 Persen, Tapi Tetap Terendah se-Jatim

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 26 Desember 2025 | 03:26 WIB
WAWANCARA: Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan besaran UMK Situbondo sesuai dengan kesepakatan buruh dan dewan pengupahan, belum lama ini.
WAWANCARA: Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan besaran UMK Situbondo sesuai dengan kesepakatan buruh dan dewan pengupahan, belum lama ini.

RADARSITUBONDO.ID – Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo sebesar 8,76 persen, dari Rp 2.335.209 menjadi Rp 2.539.869.

Namun, usulan tersebut tidak terealisasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur justru menetapkan UMK Situbondo sebesar Rp 2.483.962. Angka itu menjadikan Situbondo dengan UMK terendah di Jawa Timur.

Menurut Bupati Rio, penetapan UMK tidak hanya mengacu pada satu indikator semata. Ia menilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah Situbondo sebenarnya mengalami kenaikan. Namun, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan regulasi tersendiri dalam menetapkan UMK.

“Kami sudah mengajukan UMK Situbondo di angka Rp 2,5 juta. Namun yang ditetapkan hanya sekitar Rp 2,4 juta. Saya juga sudah menginstruksikan dinas terkait untuk berkumpul sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kenaikan UMK,” ujar Bupati Rio, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, struktur perekonomian Situbondo yang didominasi sektor informal seperti pertanian dan perkebunan kemungkinan besar menjadi pertimbangan utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan UMK. “Gini loh, Situbondo ini bukan daerah industri. Jadi UMK itu bukan satu-satunya gambaran kekuatan ekonomi suatu daerah. Perekonomian kami lebih banyak bertumpu pada sektor informal seperti pertanian dan perkebunan,” jelasnya.

Meski secara peringkat UMK Situbondo berada di posisi terbawah se-Jawa Timur, Bupati Rio menegaskan bahwa UMK tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai kondisi ekonomi daerah.

“Masyarakat mungkin melihatnya hanya dari peringkat UMK. Seolah-olah itu mencerminkan pergerakan ekonomi kami. Padahal tidak seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Situbondo, M. Holil, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya memprediksi UMK Situbondo akan mengalami kenaikan signifikan seiring membaiknya tingkat inflasi di daerah. “Dari hasil analisis kami, UMK seharusnya naik sesuai dengan usulan yang diajukan Bupati. Namun setelah SK Gubernur diterbitkan, ternyata UMK Situbondo tetap berada di posisi paling rendah,” ujarnya.

Holil menambahkan, penetapan UMK mengacu pada sejumlah indikator, yakni inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang dibahas dan diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut didasarkan pada data faktual.

“Seluruh tahapan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dewan Pengupahan. Sesuai data, pertumbuhan ekonomi Situbondo pada tahun 2025 mencapai 6,16 persen. Dari dasar itulah akhirnya diusulkan besaran UMK Situbondo sebesar Rp 2.539.869,” tambahnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #UMK (Upah Minimum Kabupaten) #Bupati Rio