Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2026: Tidak Ada Kenaikan, Ini Rincian Lengkapnya

Bayu Shaputra • Minggu, 4 Januari 2026 - 10:45 WIB
Ilustrasi SIM dan KTP.
Ilustrasi SIM dan KTP.

RADARSITUBONDO.ID - Memasuki tahun 2026, memperpanjang Surat Izin Mengemudi kini menjadi lebih simpel dan transparan. Kabar baik, tarif resmi untuk perpanjangan tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Kerala Blasters Lepas Sang Kapten, Adrian Luna Gelandang Uruguay Dirumorkan ke Persib?

Rincian Tarif Resmi

Menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII adalah Rp75.000, yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM D dan D1 adalah Rp30.000.

 Baca Juga: 62 Kasus Super Flu Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Penularannya

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Di samping biaya perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dana untuk beberapa kebutuhan lain. Tes kesehatan memerlukan biaya Rp35. 000, asuransi Rp50.000, dan tes psikologi dikenakan tarif sekitar Rp100.000 tergantung pada jenis SIM.

Total estimasi keseluruhan biaya berkisar antara Rp170.000 hingga Rp200.000, tergantung pada lokasi pelayanan.

 Baca Juga: Super Flu, Ancaman Baru atau Flu Biasa yang Lebih Cepat Menular?

Opsi Perpanjangan Online

Bagi yang memiliki kesibukan, proses perpanjangan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa perlu menunggu dalam antrean.

Pemohon akan dikenakan biaya layanan aplikasi sebesar Rp10. 000, ditambah biaya pengiriman yang bervariasi berdasarkan jarak dan jenis kurir.

Proses perpanjangan memakan waktu 3-7 hari kerja, dan SIM yang baru akan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.

 Baca Juga: Awas Salah Diagnosa! Ini Bedanya Super Flu dan Flu Biasa yang Wajib Anda Tahu

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memperpanjang, siapkan fotokopi KTP yang masih aktif, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, bukti tes psikologi, dan bukti pembayaran. Pastikan semua dokumen tidak buram agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Memiliki SIM yang masih berlaku merupakan kewajiban hukum bagi setiap pengemudi di Indonesia. Dengan sistem yang kini terintegrasi secara digital, proses perpanjangan menjadi lebih efisien dan dapat dilakukan di Satpas mana saja di seluruh Indonesia tanpa terikat pada domisili KTP.

Editor : Ali Sodiqin
#Tarif perpanjang SIM 2026