Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hakim Ad Hoc Dapat Angin Segar, Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji

Bayu Shaputra • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:45 WIB
Ilustrasi Hakim.
Ilustrasi Hakim.

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah memastikan akan meningkatkan gaji hakim ad hoc melalui metode perhitungan yang berbeda dari hakim karier.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan informasi tersebut setelah menghadiri pertemuan kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1).

"Rincian mengenai hal ini sedang disusun," kata Prasetyo Hadi, yang juga berfungsi sebagai Juru Bicara Presiden. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan gaji bagi kelompok hakim tersebut.

 Baca Juga: Setelah Venezuela, Mengapa Greenland Jadi Target Strategis Donald Trump?

Prasetyo menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan untuk hakim ad hoc harus dilakukan secara terpisah karena terdapat perbedaan dalam struktur dan dasar hukum jika dibandingkan dengan hakim karier. Pemerintah terus melakukan diskusi yang intens dengan perwakilan hakim ad hoc untuk membahas rincian mengenai kenaikan gaji ini.

Menarik untuk dicatat, bahwa aturan gaji untuk hakim ad hoc saat ini masih merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013. Ini berarti selama 13 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian berkenaan dengan penghasilan mereka.

Hal ini sangat berbeda dengan hakim karier yang mulai tahun 2026 akan mendapatkan peningkatan tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, dengan besaran antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan tergantung pada tingkat jabatan.

 Baca Juga: Mengapa Militer Venezuela Lumpuh Saat Diserang Amerika Serikat?

Prasetyo mengatakan bahwa nasib hakim ad hoc saat ini memang sangat memprihatinkan dibandingkan dengan kelompok hakim lain. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. "Nantinya akan disesuaikan dengan gaji hakim karier," tegasnya sebagai jaminan.

Walaupun belum ada angka pasti tentang peningkatan yang akan diberikan, kepastian dari Istana ini memberi harapan baru bagi hakim ad hoc yang merasa kesejahteraannya kurang diperhatikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan komunikasi hingga rencana kenaikan gaji ini bisa segera dilaksanakan.

Editor : Ali Sodiqin
#Hakim Ad Hoc #Kenaikan gaji