RADARSITUBONDO.ID - Terpidana pencurian lima burung Cendet di Hutan Baluran memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (7/1). Kini masa tahanan Kakek Masir hanya tinggal dua hari. Ini setelah majelis hakim memberi putusan hukuman 5 bulan 20 hari. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tepat pukul 10.57 ketua majelis hakim PN Situbondo memukul palu. Keputusannya, Kakek Masir divonis lima bulan 20 hari terhitung sejak masa penahanan. Itu berbanding jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya sempat menuntut 2 tahun penjara.
Mendengar putusan tersebut, kakek Masir langsung bersujud mengucapkan banyak terimakasih kepada majelis hakim. Kakek Masir tampak menangis sesegukan pertanda sangat bahagia.
Berikutnya kuasa hukum dan anggota kejaksaan langsung membopong Masir ke luar ruang sidang disambut oleh putra dan keluarga terdekat kakek Masir.
Pengunjung yang datang juga tidak membuang momen untuk mengabadikan tangisan kakek masir.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari, terhitung dari masa tahanan,” ujar Humas PN Situbondo, Alto Antonio, S.H., M.H.
Jika melihat dari hal yang memberatkan tentu Masir sudah melanggar peraturan konservasi. Namun ada sisi lain yang membuat majelis hakim memberi vonis ringan terhadap kakek Masir. Di antaranya kejujuran kakek Masir dalam persidangan, faktor usia dan kakek Masir juga belum pernah dihukum.
“Hal yang meringankan karena kakek Masir bersikap jujur dalam persidangan, sopan, sudah lanjut usia dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Masir juga sebagai tulang punggung kelurag di usianya yang tak lagi muda,” ungkap Alto.
Putusan majelis hakim tersebut dinilai sudah sangat adil dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Meskipun sudah ada surat masuk dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkab Situbondo hakim tidak merasa tertekan dan vonis bukan karena ada tekanan dari pihak manapun,” tutur Alto.
Hanif Fariyadi, kuasa hukum Masir mengatakan, putusan majelis hakim sudah memberikan keadilan bagi klieannya. Semua pertimbangan majelis hakim dianggap sudah memperhatikan sisi kemanusian.
“Hakim memberi waktu pada kami untuk melakukan upaya hukum dalam tujuh hari paska putusan. Namun kami memilih untuk menerima putusan hakim,” tegas Hanif.
Kata dia, jika dihitung sejak masa penahanan, kakek Masir sudah menjalani hukuman 5 bulan 17 hari. kemungkinan pada hari Jumat besok masir sudah keluar. “Sejak hakim menjatuhkan putusan klien kami (Masir) bakal bebas pada hari Jumat,” ucap Hanif.
Hanif juga mengapresiasi majelis hakim yang sudah mengembalikan barang bukti berupa sepada motor dan ponsel kepada kekek Masir. Itu bukti bahwa majelis hakim sangat mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memberi putusan.
“Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya adalah kapak, bungkus rokok, pulut, ketupat yang terbuat dari janur. BB berharga berupa sepada motor dan ponsel milik masir dikembalikan. Biasanya kalau benda sudah dibuat barang kejahatan akan disita untuk dimusnahkan,” tutup Hanif.
Ifa, menantu dari kakek Masir mengaku sangat bersyukur. Dia tidak menyangka jika kekaknya bakal bebas. Selanjutnya keluarga juga akan berperan aktif untuk melarang Masir melakukan kesalahan serupa.
“Kami anak-anak dari Masir akan terus menjaga kakek Masir agar tidak melanggar hukum lagi. Untuk putusan hari ini (kemarin) saya benar-benar tidak nyangka kalau mertua saya bisa bebas dalam pekan ini,” pungkas Ifa. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono