RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menghentikan sementara akses ke layanan kecerdasan buatan Grok AI di Indonesia, Sabtu (10/1).
Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya penyalahgunaan teknologi AI untuk menciptakan konten pornografi palsu atau deepfake yang melanggar hak privasi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan untuk melindungi kelompok-kelompok yang rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
Pemerintah menilai praktik deepfake seksual yang tidak mendapatkan persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan masyarakat di ruang digital, kata Meutya dalam pernyataan resmi.
Baca Juga: China Resmi Batasi Drama CEO Kaya dan Gadis Miskin: Era Romansa Fantasi Berakhir
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa hasil investigasi awal menunjukkan bahwa Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang efektif.
Teknologi ini dianggap tidak mampu mencegah pembuatan konten pornografi menggunakan foto asli warga Indonesia tanpa izin. Alexander menambahkan bahwa kekurangan dalam sistem ini dapat mengakibatkan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan citra diri masyarakat.
Penghentian akses sementara ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Sektor Privat.
Dalam Pasal 9 dari peraturan tersebut, setiap penyedia platform diwajibkan memastikan sistemnya tidak memudahkan atau menyebarkan informasi elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Situbondo Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Selain menghentikan akses, Komdigi juga telah meminta platform X untuk segera memberikan penjelasan mengenai dampak negatif penggunaan Grok serta langkah-langkah mitigasi yang akan diambil. Hingga saat ini, baik pihak X maupun tim pengembang Grok belum memberikan komentar resmi terkait pemblokiran di Indonesia.
Isu mengenai Grok AI tidak hanya berkembang di Indonesia. Negara-negara lain seperti India, Malaysia, Inggris, dan Uni Eropa juga mengeluarkan kritik keras terhadap kemampuan teknologi ini dalam menghasilkan konten eksplisit tanpa adanya kontrol etika yang memadai.
India bahkan telah memerintahkan platform X untuk segera melakukan perubahan atau bisa kehilangan perlindungan hukum di negara tersebut.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto oleh AI untuk melapor kepada aparat penegak hukum dan Komdigi. Belum ada kejelasan mengenai kapan pemblokiran ini akan dicabut, tetapi normalisasi akses tergantung pada itikad baik dan perbaikan sistem oleh pihak platform.
Editor : Ali Sodiqin