RADARSITUBONDO.ID - Sidang lanjutan kesaksian antar terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah PT Baginda support System, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (15/1). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa salah satu terdakwa membeli mobil menggunakan uang jamaah umrah.
Tiga terdakwa yang mengikuti sidang yaitu H. Fauzi, Direktur Utama PT Baginda; Yona Direktur Marketing, dan Mahsus Arif sebagai marketing Keuangan. Ketiganya diperiksa majelis hakim. Satu sama lain saling membenarkan.
Mahsus Arif warga Kabupaten Malang, mengaku jika dirinya sempat kredit mobil. Pembayaran uang muka menggunakan sebagian uang pendaftaran umrah. Selain itu, dia mengaku tidak memiliki aset apapun dari hasil mengelolah PT Baginda.
“Saya memang sempat beli mobil dan uang muka memang menggunakan uang milik jamaah umrah,” ungkap Mahrus Arif di depan majelis hakim.
Dia menegaskan bahwa PT Baginda memang tidak memiliki izin lengkap berupa PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). PT. Baginda juga tidak memiliki ADRT sehingga managemen perusahaannya tidak maksimal. “PPIU sulit dibuat, AD/ART juga tidak ada,” imbuh Arif.
Dikatakan, keberadaan PT. Baginda hanya menjadi agen pemberangkatan yang bekerjama dengan PT. BSA (barokah selawat abadi). Namun kerjasamanya diputus setelah PT Baginda viral tidak memberangkatkan jamaah umrah.
“Sebagai agen, kami pernah sukses memberangkatkan 1400 jamaah. Saat pemberangkat itulah, ada selisih pembayaran dengan biaya yang harus ditanggung. Penjualan hanya Rp 28 juta, sedangkan pembayaran normalnya Rp 32 jutaan, sehingga ada selisih 4,5 juta,” ujarnya.
Begitu keungan sudah oleng, timbullah inisiatif untuk bermain trading dan diamini oleh direktur utama. Uang yang dibuat bermain trading Rp 120 juta. Namun permainan tersebut bukan memberi untung tapi buntung.
“Untuk menutupi kerugian kami main trading, tapi tidak untung juga. Awalnya mengira bakal untung tapi ya tidak untung,” tuturnya.
Supriyono kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa kliennnya memang melakukan kesalahan. Namun berharap agar kliennya bisa mengganti kerugian jamaah dengan cara memberangkatkan.
“Dalam sidang ditanyakan apakah masih bisa berupaya memberangkatkan jamaah umrah, ngakunya ya bisa. Tapi kalau orangnya di dalam (ditahan) ya masak bisa,” tutup Supriyono. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono