RADARSITUBONDO.ID -Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi Guru Garis Depan (GGD) diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Kamis (15/1). Modusnya, mengenakan tarif hingga kisaran Rp 50 juta bagi guru dari luar daerah yang ingin kembali ke tempat asal.
Hanif Fariyadi, salah satu pengacara muda di Kabupaten Situbondo yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, program GGD yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) menimbulkan masalah. Sebab, banyak GGD yang melakukan mutasi ke daerah asal sebelum masa pengabdian sepuluh tahun berakhir.
“Kami dapat informasi kalau GGD banyak yang dimutasi sebelum masa pengabdian sepuluh tahun berakhir. Intinya belum sampai ke waktunya mutasi sudah mengajukan mutasi ke daerahnya masing-masing,” ucap Hanif.
Nah untuk bisa mutasi tersebut, ternyata tidak gratis. Masing-masing guru harus membayar uang pelicin agar bisa ditempatkan di lokasi yang diingingkan. Nah, temuan praktir kotor itulah yang bagi Hanif harus dilaporkan agar tidak merugikan negara.
“Ada dugaan kuat pemerasan dan suap menyuap dalam proses mutasi GGD, tarif perorang Rp 50 juta. yang terlibat adalah oknum pejabat BKSDM dan Dinas Pendidikan Situbondo,” tutur Hanif.
Dia mengaku akan mengawal laporannya hingga tuntas. Selanjutnya bakal melengkapi bukti-bukti yang bisa membantu kinerja kejaksaan dalam melakukan proses penyelidikan.
“Kami berharap kejaksaan bisa bekerja profesional dan memprioritaskan laporan kami. Laporan kami bukan hanya tentang korupsi, tapi tentang pentingnya pendidikan di Situbondo,” tutup Hanif.
Kasi Intel Kejari Situbondo Hazamal Huda, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika memang sudah ada laporan ke Kejari pasti akan ditangani secara serius.
“Kami akan tanyakan dulu kepada yang menerima laporan, mungkin ada namun belum saya ketahui,” tutup Huda. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono