RADARSITUBONDO.ID - Dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) terbongkar dari salah satu guru yang merasa kecewa. Kini kasus yang merugikan negara tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Diperkirakan, GGD yang sudah melakukan praktik haram tersebut mencapai 60 orang.
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, guru GGD tersebar ke berbagai sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebanyak 285 orang. Guru professional tersebut diharapkan untuk menularkan keilmuan sesuai dengan keahliannya.
Namun, fakta di lapangan tidak sesuai. Dari ratusan GGD tersebut memilih mutasi dini dengan cara menyuap kepada oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo dan Dinas Pendidikan Situbondo.
“Yang sudah terkonfirmasi membayar Rp 50 juta kurang lebih 60 orang. Itu sudah bayar bahkan sudah mutasi,” ujar Hanif Fariyadi, pelapor dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi GGD, pada koran Jawa Pos Radar Situbondo, Minggu (18/1).
Kasus tersebut terbongkar setelah ada salah satu GGD yang mengadu kepadanya. Namun untuk nama dan tempat mengajarnya tidak bisa disebutkan demi keamanan narasumber yang sudah memberikan bocoran.
“Salah satu GGD mengeluh karena dirinya tidak bisa bayar suap Rp 50 juta. Jalan pintas tersebut (suap) dinilai terlalu besar dan dia (oknum GGD) tidak mampu bayar,” cetus Hanif.
GGD yang membocorkan dugaan korupsi sebenarnya ingin cepat pindah ke daerahnya. Diakui atau tidak mengajar di sekolah yang dekat dengan rumah, merupakan impian semua GGD. Pengeluaran lebih sedikit lokasi juga lebih dekat.
“Sebenarnya oknum GGD yang mebocorkan ingin pindah juga. Bagi saya itu wajar, karena mengajar di tempat yang dekat dengan rumah memang lebih enak. Tapi ya sebagai GGD harus sadar diri, itu sudah resiko pekerjaan. Harusnya memang dinikmati dulu sampe 10 tahun, baru boleh pindah,” tutur Hanif.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (15/1), kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan GGD sudah diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Yang terlibat dalam praktik haram tersebut adalah oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo dan Dinas Pendidikan Situbondo. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono