Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dugaan Korupsi Mutasi GGD Ditembuskan ke KPK, DPR hingga Presiden, Nama-Nama Terlibat Diserahkan

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 19 Januari 2026 | 20:24 WIB
JAM KERJA: Pengemudi motor melintas di depan gedung Dinas Pendidikan Situbondo, Senin (19/1)
JAM KERJA: Pengemudi motor melintas di depan gedung Dinas Pendidikan Situbondo, Senin (19/1)

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan Guru Garis Depan (GGD) tidak hanya dilaporkan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Situbondo. Tapi, juga ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak lainnya.

Hanif Fariyadi, Pelapor GGD menegaskan, sebelum mengambil upaya hukum sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu. Begitu datanya sudah lengkap, laporannya digarap hingga diadukan ke kejari.

“Laporan kami hanya untuk membongkar praktik dugaan pemerasan atau suap menyuap dalam lembaga pendidikan. Jadi laporan kami bukan hanya di Kejari saja, tapi ditembuskan ke KPK, DPR RI, Kapolres Situbondo, Polda jatim, Jaksa agung, Kejati hingga ke Presiden Prabowo. Sudah kami kirim lewat Kantor Pos,” ujar Hanif.

Dikatakan, setelah resmi laporan ke Kejari tak sedikit orang yang menghubunginya. Yang dibahas adalah nasib GGD yang terlibat suap. Sebab jika kasus korupsi benar-benar diproses, tidak menutup kemungkinan yang ikut ditahan adalah GGD.

“Kalau bicara penyuap kan tindak pidana korupsi ada tujuh klarifikasi perkara, diantaranya suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, perbuatan curang, dan pemerasan. Kalau mau masukkan semua tinggal masukkan suap menyuap, kalau mau menyelamatkan GGD ya pemerasan,” katanya.

Hanif mengaku, setelah kasus GGD dilaporkan dan viral di media, belum ada satu orangpun yang menghubunginya untuk melobi agar kasusnya tidak dilanjutkan. Meskipun ada, tidak bakal mengurungkan tekatnya untuk tetap membongkar dugaan praktik suap menyuap dan pemerasan dalam jabatan.

“Urusan bukti-bukti sudah lengkap, kami juga sudah menyodorkan daftar nama-nama yang terlibat maupun orang yang sudah dimutasi sebelum masa pengabdian sepuluh tahun. Penyidik tinggal memeriksa saja,” tutup Hanif.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (15/1), kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan suap menyuap mutasi jabatan GGD sudah diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Yang terlibat dalam praktik haram tersebut adalah oknum pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo dan Dinas Pendidikan Situbondo. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#ggd #kpk #korupsi