Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tangkap Burung Srigunting, Salim Dijebloskan 2 Tahun ke Penjara, Dua Bulan Lagi Bebas Bersyarat

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:56 WIB
HARI KERJA: Salah satu pengendara melintas di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jumat (23/1).
HARI KERJA: Salah satu pengendara melintas di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jumat (23/1).

RADARSITUBONDO.ID - Salim, 50, warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, menjalani hukuman di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Terpidana pencurian burung Srigunting tersebut mendapat vonis hukuman dua tahun penjara. Dua bulan lagi bakal bebas.

Berdasarkan penelusuran di SPPT Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian tiga ekor burung Srigunting. Atas perbuatannya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan 27 Mei 2025. Sejak itu, Salim harus pasrah dan menjalani hukuman sesuai dengan hasil putusan Hakim PN Situbondo.

Anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) tenaga kontrak di Balai Taman Nasional Baluran, tersebut tertangkap basah oleh petugas saat melakukan perburuan burung Srigunting di Blok Pos 2, Resort Bajulmati, SPTN wilayah II Karangtekok, Taman Nasional Baluran.

Kepala Rutan Situbondo, mengatakan, tahanan Rutan yang terlibat pencurian burung di kawasan Hutan Baluran ada dua, yaitu Kakek Masir, terpidana burung cendet dan Salim sebagai terpidana pencurian burung Srigunting.

“Salim masuk rutan sebelum sebelum Kakek Masir. Tapi kakek Masir bisa keluar duluan karena memang putusan hakim,” Ujar Suwono, Jumat (23/1)

Untuk Salim, juga mendapatkan keringanan. Dipastikan dalam dalam dua bulan ke depan bakal bisa menghirup udara segar. Salim bebas bersyarat, surat keputusannya (SK) juga sudah turun. “SK pembebasan bersyaratnya sudah turun, dua bulan lagi sudah bisa bebas,” tutup Suwono.

Dia berharap, narapidana yang sudah diberi kelonggaran agar tidak mengulangi perbuatannya. Hindari pekerjaan yang berkatan dengan pelanggaran.

“Semoga saja tidak ada lagi kasus pencurian burung di kawasan konserfasi. Kalau mencuri di kawasabn konserfasi, meskipun kerugiannya sedikit tetap naik kasusnya. Itu burung paling laku Rp 50 ribu,” pungkas Suwono. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #dipenjara #burung