RADARSITUBONDO.ID - Unit tindak pidana khusus Markas Besar Polri (Mabes Polri) memeriksa sejumlah sopir truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Mapolres Situbondo, Selasa (27/1). Itu setelah sebelumnya mereka berhasil membongkar penimbunan 28 ton solar di dua lokasi berbeda. Yakni Desa Bugeman, Kecamatan Kendit dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin lalu (26/1).
Pantauan Jawa Pos Radar Situbondo, truk yang diamankan oleh Mabes Polri sebanyak delapan unit. Semuanya terparkir di halaman belakang Mapolres Situbondo. Masing-masing truk tampak mengangkut empat tangki. Isi satu tangki seribu liter.
Tangki yang terbuat dari plastik juga dilapisi besi sehingga penempatannya di dalam truk lebih rapi dan tidak mudah terdeteksi. Apalgi saat terpal penutup dipasang. Penimbunan yang diduga ilegal tersebut disebut-sebut milik dua orang berbeda, yaitu AL dan HR.
Koran Jawa Pos Radar Situbondo juga melihat sejumlah sopir yang menjalani pemeriksaan di beberapa ruang penyidik Polres Situbondo. Raut wajah mereka tampak lesu dan tidak bergairah. Bahkan mereka yang sudah diamankan sejak hari Senin terlihat ngantuk. Ada yang tidur di lantai.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, saat dikonfirmasi hanya membenarkan jika Mabes Polri telah meminjam tempat di Mapolres Situbondo untuk proses pemeriksaan. Barang bukti juga diamankan di halaman Polres Situbondo. “Kalau detail kasusnya masih ditangani Mabes Polri,” tutup Bayu. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono