RADARSITUBONDO.ID – Kasus penggadaian mobil siaga desa yang melibatkan Kepala Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Fitriyah, diminta segera diselesaikan. Jika tidak, persoalan tersebut berpotensi berujung pada tindak pidana pengelolaan aset negara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh, menegaskan bahwa kasus tersebut harus segera dituntaskan. Menurutnya, mobil siaga desa merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan wajib dijaga keberadaannya. “Kami mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan. Mobil siaga desa itu digunakan untuk pelayanan masyarakat, sehingga harus dikembalikan demi menjaga kepercayaan publik,” ujar Teguh, Minggu (1/2).
Dia menambahkan, pihak kecamatan sebelumnya telah berupaya melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan agar kasus tersebut dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Namun hingga kini belum terlihat keseriusan dari kepala desa.
“Jika masih bisa diselesaikan di kecamatan, tentu itu lebih baik. Namun jika sampai surat peringatan pertama hingga ketiga (SP1–SP3) tidak diindahkan, maka kecamatan akan mengusulkan kepada bupati,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, maka kasus akan dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“DPMD menunggu surat pelimpahan dari camat. Jika sudah lengkap, akan kami teruskan ke Inspektorat untuk proses tindak lanjut pemeriksaan,” bebernya.
Lebih lanjut, Teguh menyebutkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan bupati, termasuk kemungkinan penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara kepala desa. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk penyelamatan aset negara.
“Kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian. Tidak serta-merta menghakimi, namun proses harus berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar tidak menyalahgunakan aset desa untuk kepentingan pribadi. “Mobil siaga desa adalah aset negara yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau perorangan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Suboh, Joko Nurcahyo, mengatakan pihaknya telah memanggil kepala desa yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan komitmen penyelesaian persoalan tersebut. “Yang bersangkutan sudah kami panggil secara resmi. Ada janji penyelesaian pada tanggal 23, namun sampai saat ini belum terealisasi,” kata Joko.
Dia menambahkan, pihak kecamatan berencana kembali memanggil kepala desa untuk membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika teguran tertulis sampai tiga kali tetap tidak diindahkan, kami akan mengusulkan kepada bupati untuk menerbitkan SK pemberhentian sementara,” tegasnya.
Menurut rencana, pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin atau Selasa mendatang untuk menegaskan batas waktu dan mekanisme penyelesaian yang harus dipenuhi. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono