RADARSITUBONDO.ID - Penyanyi Denada Tambunan akhirnya buka suara terkait isu yang selama ini menjadi sorotan publik.
Lewat unggahan resmi di akun Instagram pribadinya pada 2 Februari 2026, Denada secara terbuka mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya.
Dalam pernyataan tersebut, perempuan kelahiran 19 Desember 1978 itu menyampaikan pengakuan secara lugas dan emosional.
Denada menegaskan status hubungan biologisnya dengan Ressa di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Baca Juga: Persib Fokus Taklukkan Ratchaburi, Laga Kontra Borneo FC Mundur ke 15 Maret
Pengakuan itu muncul usai serangkaian mediasi terkait gugatan dugaan penelantaran anak yang diajukan oleh pihak Ressa.
Tak hanya mengakui, Denada juga menyampaikan permohonan maaf kepada putra sulungnya karena tidak dapat mendampingi Ressa sejak masih bayi.
Denada menjelaskan bahwa kondisi kesehatan mental yang tidak stabil di masa lalu menjadi alasan utama mengapa Ressa tidak tumbuh bersamanya.
Ia mengaku menyesali keputusan tersebut dan menyadari kekeliruannya, termasuk keterlambatan dalam menyampaikan fakta hubungan darah mereka kepada Ressa.
Baca Juga: Trump Tanggapi Peringatan Khamenei soal Ancaman Perang Regional di Timur Tengah
Dalam unggahan yang sama, mantan personel grup vokal GOTAKI itu menyampaikan harapan agar Ressa bersedia membuka pintu maaf.
Denada juga menegaskan komitmennya untuk terus belajar menjadi pribadi dan ibu yang lebih baik bagi anak-anaknya. Ia turut menyampaikan permintaan maaf kepada mendiang sang ibu, Emilia Contessa, serta seluruh keluarga atas peristiwa yang terjadi.
Diketahui, kasus ini telah melalui empat kali proses mediasi di pengadilan namun tidak mencapai kata sepakat. Pihak Ressa sebelumnya menyatakan menutup peluang damai karena menilai Denada tidak menunjukkan itikad baik, termasuk ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda mediasi.
Meski pengakuan telah disampaikan melalui media sosial, pihak Ressa melalui kuasa hukum menegaskan masih menunggu pernyataan langsung dari Denada secara lisan.
Sengketa ini pun dipastikan berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw, dengan nilai gugatan mencapai Rp7 miliar.
Editor : Ali Sodiqin