RADARSITUBONDO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan keyakinannya akan lolos dari jerat hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sikap optimistis itu ia sampaikan usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Nadiem menegaskan proses hukum yang berjalan saat ini justru menguatkan posisinya. Ia meyakini fakta-fakta persidangan akan membuktikan dirinya tidak bersalah. “Insya Allah saya akan bebas dan sekarang sedang dibuktikan,” ujarnya singkat namun mantap.
Baca Juga: Anggaran Pascabencana Banjir Bandang Situbondo Masih Abu-abu, Sekda Tak Berani Sebut Angka
Keyakinan tersebut, kata Nadiem, didukung keterangan para saksi yang mayoritas merupakan mantan anak buahnya. Dalam persidangan, para saksi mengakui menerima gratifikasi, namun menegaskan tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada Nadiem maupun menerima perintah darinya.
Nadiem mengaku kaget mendengar pengakuan adanya penerimaan gratifikasi di internal kementerian. Namun yang terpenting, lanjut dia, para saksi memastikan tidak ada campur tangan dirinya dalam proses pengadaan Chromebook melalui sistem e-katalog.
Dalam pembelaannya, Nadiem menyoroti batas kewenangan menteri dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa penentuan harga di e-katalog sepenuhnya menjadi kewenangan penyedia barang dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan menteri. Bahkan, pejabat setingkat direktur yang berada beberapa level di bawah menteri pun tidak memiliki kewenangan menentukan harga.
Nadiem juga menanggapi tudingan adanya kemahalan harga Chromebook. Menurutnya, mekanisme e-katalog berjalan transparan dan terbuka untuk publik. Proses pemilihan dilakukan melalui survei harga, perankingan, hingga penetapan penyedia dengan harga terendah. Setelah itu, masih ada ruang negosiasi yang justru berpotensi menurunkan harga lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management pada periode 2020–2022. Perkara ini turut menyeret empat tersangka lain, salah satunya Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Meski menghadapi dakwaan berat, Nadiem menegaskan tetap percaya proses hukum akan berjalan objektif. Ia yakin seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Editor : Ali Sodiqin