RADARSITUHBONDO.ID - Penceramah Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (4/2) pagi pukul 10.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota. Meski demikian, kehadiran Bahar dalam agenda pemeriksaan tersebut masih belum dapat dipastikan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Namun, ia menyebut belum mengetahui apakah Bahar akan memenuhi panggilan penyidik. “Iya, hari ini dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Soal hadir atau tidak, kami masih menunggu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Baca Juga: Lionel Messi Berikan Lampu Hijau ke Galatasaray dengan Ketentuan Tidak Biasa
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) bernama Rida yang terjadi di kawasan Cipondoh pada 21 September 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka keempat berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Guna mengantisipasi potensi kerumunan massa, Polres Metro Tangerang Kota telah menyiapkan pengamanan sejak pagi hari. Pengamanan diperketat mulai dari pintu masuk hingga halaman Mapolres. Sejumlah personel juga ditempatkan untuk mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Penganiayaan Anggota Banser
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar, M. Ichwan Tuankotta, menyatakan kliennya siap bersikap kooperatif terhadap panggilan penyidik. “Pemanggilan pertama kita hadir, kooperatif, tidak macam-macam,” ujarnya. Meski begitu, Ichwan juga membuka peluang adanya permohonan penundaan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, penetapan Bahar sebagai tersangka didasarkan pada keterangan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan. Ketiganya menyebut Bahar turut melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu, Ketua PC Ansor Kota Tangerang H. Midyani mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan menegaskan tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan maupun arogansi.
Editor : Ali Sodiqin