RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan perpajakan. Pada Rabu (4/2/2026), tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Operasi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut OTT dilakukan terkait proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diduga telah diatur secara tidak sah.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, total tiga orang diamankan dalam operasi ini, terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Salah satu ASN yang terjaring OTT diketahui merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Baca Juga: Lionel Messi Berikan Lampu Hijau ke Galatasaray dengan Ketentuan Tidak Biasa
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar. Ketiga pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang persoalan korupsi di sektor perpajakan. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di KPP Madya Jakarta Utara pada Januari 2026. Rentetan kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
OTT di Banjarmasin ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK sepanjang 2026, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antikorupsi dalam membersihkan praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara.
Editor : Ali Sodiqin