RADARSITUBONDO.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan kesiapan menindaklanjuti program gentengisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah menjadikan penggunaan genteng sebagai ketentuan teknis dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Komitmen tersebut disampaikan Dedi Mulyadi atau KDM saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (3/2/2026). Ia menjelaskan, ke depan IMB untuk pembangunan rumah dan kawasan permukiman akan mensyaratkan spesifikasi atap menggunakan genteng atau sirap. Sementara itu, untuk rumah tradisional di wilayah perdesaan masih dimungkinkan memakai ijuk.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo yang mendorong penggunaan genteng pada seluruh bangunan di Indonesia. Program ini ditujukan untuk mewujudkan konsep Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Baca Juga: Lionel Messi Berikan Lampu Hijau ke Galatasaray dengan Ketentuan Tidak Biasa
Dedi menegaskan, dirinya sejak lama tidak sepakat dengan penggunaan atap berbahan asbes dan seng. Selain dinilai kurang estetis, material tersebut juga dianggap tidak sejalan dengan karakter arsitektur Nusantara. Ia menilai genteng lebih merepresentasikan identitas budaya bangunan tradisional Indonesia.
Sebagai putra daerah Sunda, Dedi juga mendorong pemanfaatan sirap dan ijuk sebagai alternatif atap. Menurutnya, kedua material tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal yang perlu dilestarikan.
Baca Juga: Status Bebas Transfer, Ivar Jenner Dirumorkan Berlabuh di Super League
Terkait implementasi, Dedi optimistis kebijakan ini dapat berjalan tanpa hambatan berarti di Jawa Barat. Pasalnya, sebagian besar masyarakat di provinsi tersebut telah menggunakan genteng.
Sementara rumah dengan atap seng lebih banyak dijumpai di wilayah Sumatra. Adapun penggunaan asbes umumnya dipilih masyarakat berpenghasilan rendah karena faktor harga yang lebih terjangkau.
Program gentengisasi ini dinilai sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap pelestarian sejarah dan pengelolaan rumah-rumah peninggalan leluhur. Dengan memasukkan ketentuan atap ke dalam persyaratan IMB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan program dapat berjalan terarah, berkesinambungan, serta menghadirkan lingkungan hunian yang nyaman, indah, dan memiliki identitas budaya yang kuat.
Editor : Ali Sodiqin