RADARSITUBONDO.ID - Warga Kabupaten Bekasi dibuat geger oleh temuan potongan kertas yang belakangan diketahui merupakan uang rupiah asli di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Cacahan berwarna merah dan biru itu berserakan di TPS liar yang berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, tak jauh dari kawasan TPST Bantargebang.
Sekretaris Umum Prabu Peduli Lingkungan Foundation, Rido Satriyo, mengaku terkejut saat pertama kali melihat hamparan potongan uang tersebut. Meski sudah dalam kondisi tercacah, jumlahnya dinilai cukup besar.
Penemuan ini pertama kali mencuat pada 28 Januari 2026 setelah diunggah melalui akun Instagram @sahabatpedulilingkungan dan dengan cepat viral di media sosial.
Baca Juga: Kurniawan Dwi Yulianto Ditunjuk PSSI sebagai Pelatih Kepala Timnas U-17 Indonesia
Dari hasil penelusuran awal, cacahan kertas tersebut diduga berasal dari uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sebagian potongan ditemukan berserakan di area terbuka, sementara sisanya tersimpan di dalam karung putih. Untuk menghindari potensi penyalahgunaan, aparat kepolisian telah mengamankan sebanyak 21 karung berisi cacahan uang kertas.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima laporan dugaan pembuangan limbah medis di lokasi tersebut.
Bersama Kementerian Lingkungan Hidup Direktorat PLB3, DLH melakukan peninjauan ke TPS liar milik seorang warga bernama Santo pada 30 Januari 2026. Namun, saat pengecekan, tim justru menemukan cacahan kertas yang mencurigakan.
Baca Juga: Arema FC Resmi Putuskan Kontrak Odivan Koerich di Tengah Musim
“Hasil pemeriksaan memastikan bahwa potongan tersebut merupakan uang rupiah asli,” ujar Dedi. Pemilik lahan, Santo (65), mengaku tidak mengetahui bahwa material urugan yang digunakan untuk meratakan tanahnya mengandung cacahan uang.
Ia menyebut pembuangan material tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan dump truck dan sudah berlangsung sekitar enam bulan terakhir.
Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan tengah menelusuri kasus ini. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pemusnahan uang wajib mengikuti prosedur ketat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya mengungkap praktik pembuangan sampah ilegal, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemusnahan uang negara.
DLH Kabupaten Bekasi memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian guna mengungkap asal-usul cacahan uang tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Editor : Ali Sodiqin