RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melibatkan sejumlah pejabat eselon tinggi bersama PT Blueray.
Rekayasa tersebut diduga membuka celah masuknya barang palsu, produk tiruan, hingga komoditas ilegal ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan fisik.
Perkara ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu, KPK menemukan adanya kesepakatan ilegal antara tiga pejabat Bea Cukai, yakni Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, serta Rizal yang kala itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan, dengan tiga petinggi PT Blueray. Kesepakatan tersebut bertujuan memanipulasi sistem pengawasan impor yang seharusnya membagi barang ke dalam jalur merah atau jalur hijau.
Baca Juga: Ter Stegen Kembali Cedera, Peluang Tampil di Piala Dunia 2026 Makin Tipis
Dalam skema tersebut, kiriman PT Blueray yang seharusnya masuk jalur merah dengan kewajiban pemeriksaan fisik justru dikondisikan agar lolos melalui jalur hijau. Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Sebagai kompensasi atas kelancaran tersebut, PT Blueray diduga memberikan suap secara berkala kepada para pejabat terkait. Nilai suap mencapai sekitar Rp7 miliar per bulan, yang disalurkan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah dan apartemen yang digunakan para tersangka.
Baca Juga: Iran Tundukkan Irak 4-2, Melenggang ke Final Piala Asia Futsal 2026
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp1,89 miliar, mata uang asing berupa USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550 ribu, logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp15,7 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Saat ini, lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung.
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Editor : Ali Sodiqin