RADARSITUBONDO.ID — Perintah penertiban iklan dan spanduk yang dicanangkan Presiden untuk memperindah seluruh kabupaten/kota hingga kini belum dilaksanakan di Kabupaten Situbondo. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo berdalih masih menunggu arahan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, mengaku belum melakukan penertiban baliho maupun spanduk iklan sebagaimana instruksi pemerintah pusat. Itu lantaran Satpol PP hanya bertugas sebagai pelaksana pencopotan di lapangan.
“Untuk saat ini kami masih berkoordinasi dengan Bapenda Situbondo. Kami sudah berkomunikasi terkait penertiban banner, baliho, iklan, dan sejenisnya,” ungkap Sruwi.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat Bapenda akan mengundang Satpol PP untuk menggelar rapat sekaligus menyerahkan data-data yang diperlukan. Menurutnya, Bapenda merupakan instansi yang lebih mengetahui terkait perizinan dan pajak reklame.
“Kalau kami sebenarnya siap melakukan penertiban. Namun kami masih membutuhkan data dari Bapenda. Jangan sampai kami menertibkan reklame yang ternyata masih berizin,” imbuhnya.
Sruwi menambahkan, Satpol PP belum bisa bergerak karena kewenangan pajak reklame berada di bawah Bapenda. Penertiban baru dapat dilakukan setelah ada data dan rekomendasi resmi dari instansi tersebut. “Penertiban reklame tidak bisa dilakukan serta-merta. Kami menunggu arahan dan data dari Bapenda, terutama terkait reklame mana saja yang sudah atau belum membayar pajak,” ujarnya.
Meski demikian, Sruwi menegaskan Satpol PP siap menjalankan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (perda). Namun, untuk penertiban reklame dan spanduk yang berkaitan dengan pajak, diperlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Intinya, kapan pun diperintahkan, kami siap melakukan penertiban,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono