RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lalu lintas transaksi keuangan yang diduga melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, melalui KSPPS Artha Bahana Syariah.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Bisnis koperasi tersebut, Muhamad Ichsan Azhari, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan aliran dana yang keluar dan masuk dari rekening Sudewo di koperasi tersebut.
Penelusuran ini diarahkan untuk mengungkap pola transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Air Canada Hentikan Total Penerbangan ke Kuba Akibat Krisis Bahan Bakar
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Sudewo ditangkap bersama tiga kepala desa, masing-masing Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Sudewo mematok tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, nominal tersebut diduga meningkat menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta setelah melibatkan para pengepul.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya sistem pemerasan yang terorganisasi, dengan peran lebih dari satu pengepul di tiap kecamatan.
Baca Juga: Kurzawa dan Castel Masuk Daftar Skuad Persib untuk Leg Pertama 16 Besar AFC Champions League Two
Untuk memperdalam pengusutan perkara, masa penahanan Sudewo dan para tersangka lainnya diperpanjang selama 40 hari. Selama periode tersebut, KPK terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi alat bukti, termasuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di kantor serta rumah dinas Bupati Pati.
Tak hanya terkait pemerasan jabatan perangkat desa, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.
Editor : Ali Sodiqin