Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Gaji Karyawan Tertunggak Sejak 2024, DPRD Situbondo Kembali Desak PT PMMP Buat Pernyataan Resmi

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:25 WIB
DIBUKA SEDIKIT: Pintu gerbang masuk PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Tbk di Jalan Banyuwangi, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
DIBUKA SEDIKIT: Pintu gerbang masuk PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Tbk di Jalan Banyuwangi, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.

RADARSITUBONDO.ID – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Mohammad Faisol, kembali mendesak PT Panca Mitra Multiperdana (PMMP) Tbk untuk menyelesaikan pembayaran tanggungan pembayaran gaji kepada karyawan. Apalagi, persoalan ini sudah sekitar dua tahun tak kunjung ada progres menggembirakan.

Faisol mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kembali ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Tujuannya untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum atas persoalan yang telah lama terjadi, namun hingga kini belum juga terselesaikan.

“Jadi kemarin saya menyampaikan kepada pihak Disnakertrans untuk secepatnya mengambil sikap dan tindakan terhadap PT PMMP,” katanya, Rabu (11/2).

Faisol menambahkan, secara umum tujuan mendatangi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur adalah untuk membawa aspirasi dan keluhan tenaga kerja di Kabupaten Situbondo agar memperoleh kepastian, keadilan. Selain itu, juga perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah provinsi.

“Kami hanya ingin memastikan pengawasan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jatim terhadap PT PMMP. Sebab, sejak dilakukan pada tahun 2024 hingga sekarang, PT PMMP belum juga menyelesaikan tanggung jawabnya terhadap hak karyawan,” tambahnya.

Faisol juga mendesak agar PT PMMP segera membuat surat pernyataan resmi bermaterai sebagai bentuk keseriusan. Surat tersebut harus memuat komitmen perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada karyawan dalam jangka waktu yang jelas.

“Selama ini kan hanya lisan. Kemarin bilang akan diselesaikan bulan April. Tapi tidak ada berita acara, tidak ada hitam di atas putih,” tegasnya.

Karena itulah, lanjut Faishol, pihaknya kembali melakukan langkah tersebut demi mendapatkan kepastian. “Karena itu kami datang ke Disnakertrans Provinsi Jatim untuk mendesak agar PT PMMP membuat pernyataan resmi bermaterai terkait kapan realisasi penyelesaian tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

Faisol menjelaskan, hingga saat ini Komisi IV DPRD Situbondo terus menerima aduan yang sama dari eks karyawan PT PMMP terkait keterlambatan pembayaran gaji, meskipun perusahaan melakukan pembayaran secara dicicil. “Kami melihat belum ada ketegasan dari pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Timur dalam menyikapi persoalan ini. Padahal ini sudah berlangsung cukup lama,” ucapnya.

Faisol menekankan bahwa pihaknya akan terus menekan dan mengawal persoalan tenaga kerja di Situbondo. Tidak hanya satu permasalahan, melainkan seluruh perusahaan yang bermasalah terhadap tenaga kerja akan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Situbondo.

“Intinya, kami di Komisi IV DPRD Situbondo akan terus memastikan hak tenaga kerja terpenuhi, bukan hanya di PT PMMP, tetapi juga di semua perusahaan dan tempat usaha lainnya,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#gaji karyawan belum dibayar #DPRD Situbondo