Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Syarat dan Ketentuan Tukar Uang di Aplikasi Pintar BI yang Wajib Diketahui

Bayu Shaputra • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:10 WIB
Penukaran rupiah di aplikasi Pintar BI.
Penukaran rupiah di aplikasi Pintar BI.

RADARSITUBONDO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang Rupiah melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) guna memudahkan masyarakat memperoleh uang baru, khususnya menjelang hari raya keagamaan.

Melalui sistem ini, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan secara daring sebelum datang ke lokasi kas keliling. BI menegaskan, terdapat sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi agar proses penukaran berjalan lancar.

Pemesanan penukaran hanya dapat dilakukan mulai H-7 sebelum tanggal pelaksanaan melalui laman resmi pintar.bi.go.id. Setiap pemohon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP yang masih berlaku. Satu NIK yang telah digunakan untuk mendaftar tidak dapat dipakai kembali hingga jadwal penukaran yang tertera selesai.

 Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Samping Truk di Jalan PB Sudirman Situbondo, Meninggal Sesaat Tiba di RS

Adapun batas maksimal penukaran uang berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5,3 juta per orang, bergantung pada kebijakan yang berlaku pada periode tertentu. BI memastikan layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Saat datang ke lokasi penukaran, masyarakat wajib membawa KTP asli serta bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, yang memuat QR Code. Nominal uang yang dibawa untuk ditukar harus sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan.

BI juga menetapkan aturan khusus terkait kondisi fisik uang yang akan ditukarkan. Uang harus dipisahkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun dengan posisi searah, serta dikelompokkan antara yang layak edar dan tidak layak edar. Penggunaan selotip, perekat, lakban, maupun staples untuk mengikat uang dilarang keras.

 Baca Juga: 4 Pekan Berlalu, Pelapor Dugaan Korupsi GGD Belum Dipanggil Kejari Situbondo, Ada Tarif Rp 50 Juta?

Sementara itu, untuk penukaran uang rusak, BI tetap memberikan penggantian dengan syarat ukuran fisik uang masih lebih dari dua pertiga ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali. Jika uang dalam kondisi terbelah, kedua nomor seri harus lengkap dan identik.

Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan. Kuota layanan dibuka secara terbatas setiap harinya, sehingga masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum kuota terpenuhi.

Editor : Ali Sodiqin
#Pintar BI #Penukaran uang Rupiah