Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Cara Pesan Uang Baru di PINTAR BI untuk Lebaran

Bayu Shaputra • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah.

RADARSITUBONDO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi berbagi angpao dengan uang pecahan baru kembali menjadi momen yang dinantikan masyarakat.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rupiah secara online melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) yang dapat diakses di laman pintar.bi.go.id.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru dengan lebih praktis tanpa harus antre panjang. Syarat utama yang perlu disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Setiap warga diberikan batas maksimal penukaran hingga Rp3,8 juta. Jumlah tersebut terdiri atas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, masing-masing sebanyak 100 lembar.

 Baca Juga: Update Harga Emas 13 Februari 2026: Buyback Antam Naik, Galeri24 dan UBS Menguat, Emas Perhiasan Stabil

Proses pendaftaran dilakukan secara daring. Masyarakat cukup membuka situs pintar.bi.go.id melalui ponsel atau komputer, kemudian memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

Setelah itu, pemohon diminta menentukan kota, lokasi, serta jadwal penukaran sesuai ketersediaan. Perlu diperhatikan, kuota di setiap lokasi terbatas sehingga pemesanan berlaku berdasarkan prinsip siapa cepat dia dapat.

Selanjutnya, pemohon wajib mengisi data diri secara lengkap dan benar, mulai dari nama sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon aktif, hingga alamat email. Kesalahan pengisian data dapat menyebabkan proses pendaftaran tidak berhasil.

Setelah memilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan, pemohon akan menerima bukti pemesanan digital yang memuat kode pemesanan, identitas penukar, lokasi, serta jadwal penukaran. Bukti tersebut wajib disimpan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, dan dibawa saat hari penukaran.

 Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Samping Truk di Jalan PB Sudirman Situbondo, Meninggal Sesaat Tiba di RS

Pada hari yang telah ditentukan, masyarakat harus datang sesuai jadwal dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Perlu dicatat, satu NIK hanya dapat melakukan satu kali pemesanan hingga proses penukaran selesai.

BI juga mengingatkan bahwa uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak direkatkan menggunakan selotip atau staples, serta sudah dipilah berdasarkan pecahan.

Untuk mengetahui jadwal terbaru dan ketersediaan kuota, masyarakat diimbau rutin memantau situs resmi PINTAR BI. Pasalnya, layanan ini menerapkan sistem kuota terbatas pada setiap periode penukaran.

Editor : Ali Sodiqin
#Pintar BI #Penukaran uang Rupiah