Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Purbaya Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Kelas 3

Bayu Shaputra • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARSITUBONDO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan dana jumbo untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Anggaran sebesar Rp20 triliun disebut sudah ditransfer langsung ke kas lembaga tersebut dan siap digunakan begitu aturan teknis rampung.

“Uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja. Saya sudah keluarkan kalau tidak salah Rp20 triliun,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Saat ini, pemerintah tinggal menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Regulasi ini akan menjadi payung kebijakan pemutihan yang ditujukan bagi peserta menunggak, khususnya segmen kelas 3.

 Baca Juga: Update Harga Emas 13 Februari 2026: Buyback Antam Naik, Galeri24 dan UBS Menguat, Emas Perhiasan Stabil

Langkah ini diambil untuk merespons membengkaknya piutang iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan jumlah peserta yang menunggak kini mencapai sekitar 23 juta orang dengan total tunggakan sebesar Rp14,12 triliun. Angka tersebut melonjak dibandingkan data sebelumnya yang tercatat Rp7,6 triliun.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (11/2), Ghufron memaparkan skema penghapusan piutang akan dibagi dalam dua kategori. Pertama, pemutihan satu kali bagi peserta nonaktif, termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih menjadi Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), PBPU yang menjadi peserta tanggungan pemerintah daerah (PBPU Pemda), serta PBPU nonaktif kelas 3.

Kedua, penghapusan permanen diberikan kepada peserta yang telah meninggal dunia namun masih tercatat memiliki tunggakan iuran.

 Baca Juga: Pemotor Tewas Usai Tabrak Samping Truk di Jalan PB Sudirman Situbondo, Meninggal Sesaat Tiba di RS

Menurut Ghufron, banyak peserta sebenarnya mampu membayar iuran bulanan, tetapi kesulitan melunasi akumulasi tunggakan yang menumpuk. Kondisi ini menyebabkan status kepesertaan mereka nonaktif dan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

Program pemutihan ini ditegaskan hanya berlaku satu kali guna menghindari moral hazard. Pemerintah berharap dengan dukungan dana Rp20 triliun tersebut, jutaan peserta bisa kembali aktif dan memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu. Prioritas kebijakan ini menyasar masyarakat kelas bawah yang terdampak tunggakan iuran dalam jumlah besar.

Editor : Ali Sodiqin
#BPJS Kesehatan kelas 3 #Menteri Keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa