RADARSITUBONDO.ID - Pendakwah Bahar bin Smith memperoleh penangguhan penahanan dari Polres Metro Tangerang Kota setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 24 jam, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 60 pertanyaan terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena kliennya merupakan kepala keluarga sekaligus memiliki tanggung jawab membina para santri.
“Keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Ichwan.
Baca Juga: Nova Arianto Minta Pemain U17 Indonesia Punya Hati Besar Jelang Piala Asia 2026
Selain itu, tim kuasa hukum juga berupaya menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Permohonan tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota. Ichwan menegaskan pihaknya akan aktif berkomunikasi dengan korban maupun pihak terkait guna membuka ruang perdamaian.
Bahar juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video yang ditujukan kepada korban dari GP Ansor.
Kasus ini bermula pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri dan mengisi ceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Rida yang hadir untuk mendengarkan tausiah dan berniat bersalaman disebut sempat dihalangi oleh pengawal.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah Tipis 2-3 dari China di Injury Time
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami tindakan kekerasan. Berdasarkan laporan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan di pelipis, memar pada kedua mata, hidung berdarah, luka pada bibir, gigi patah, serta bekas luka diduga akibat sundutan rokok di tangan kanan.
Penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka pada 30 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP. Laporan perkara tersebut teregister dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Editor : Ali Sodiqin