Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bahar bin Smith Sampaikan Permintaan Maaf kepada Korban Banser dan GP Ansor

Bayu Shaputra • Jumat, 13 Februari 2026 | 13:15 WIB

Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith.

RADARSITUBONDO.ID - Pendakwah Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video pada Rabu (11/2/2026).

Video tersebut diterima awak media dan memperlihatkan Bahar didampingi sejumlah rekannya, yakni Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi.

Dalam pernyataannya, Bahar secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban bernama Rida, serta kepada organisasi GP Ansor, khususnya GP Ansor Tangerang, Banten. Ia menilai peristiwa yang terjadi di wilayah Cipondoh, Tangerang, sebagai pelajaran penting untuk menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah.

“Saya bersama Haji Arif, Haji Edi, dan Pak Dwi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa saudara kita Pak Rida,” kata Bahar dalam rekaman video tersebut.

 Baca Juga: Nova Arianto Minta Pemain U17 Indonesia Punya Hati Besar Jelang Piala Asia 2026

Bahar berharap permohonan maaf itu dapat diterima menjelang bulan suci Ramadan. Ia juga mendoakan agar seluruh pihak dapat memperkuat persaudaraan, baik dalam konteks keislaman maupun kebangsaan, demi membangun Indonesia secara bersama-sama.

Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat peringatan Maulid Nabi di Cipondoh pada 21 September 2025. Rida, yang merupakan anggota Banser Kecamatan Tangerang, diduga mengalami kekerasan ketika hendak bersalaman dengan Bahar. Korban disebut diamankan oleh pengawal, dibawa ke sebuah ruangan, dan mengalami penganiayaan hingga mengalami luka serius.

 Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Kalah Tipis 2-3 dari China di Injury Time

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Mapolres Metro Tangerang Kota pada 10–11 Februari 2026, Bahar memperoleh penangguhan penahanan.

Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, menyatakan telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Bahar juga disebut siap menempuh jalur damai dengan pihak korban maupun GP Ansor.

Editor : Ali Sodiqin
#Bahar bin Smith #Penganiayaan kepada Banser