RADARSITUBONDO.ID - Kebakaran gudang penyimpanan pestisida di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Senin (9/2/2026), berbuntut panjang. Insiden tersebut diduga menyebabkan pencemaran berat di Sungai Cisadane hingga mencapai 22,5 kilometer.
Gudang yang terbakar diketahui milik PT Biotek Saranatama. Pihak perusahaan menegaskan peristiwa itu merupakan musibah murni dan tidak berkaitan dengan kelalaian operasional.
Manajer Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menyebut lokasi yang terdampak merupakan fasilitas penyimpanan, bukan tempat produksi. Ia memastikan sebelum kejadian tidak terdapat aktivitas pengolahan maupun limbah produksi di area tersebut.
Perusahaan juga mengklaim seluruh perizinan telah terdaftar di Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan, Banser Tanggerang Ancam Turun ke Jalan
Namun fakta berbeda terungkap saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (13/2/2026). Dari hasil sidak, diketahui gudang tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah di lokasi penyimpanan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dinilai sebagai bentuk kelalaian serius.
Kebakaran itu menghanguskan sekitar 20 ton pestisida berbahan aktif cypermetrin dan profenofos. Air bekas pemadaman yang tercampur residu kimia mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, kemudian menyebar hingga wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dampaknya, kematian massal biota sungai tak terhindarkan. Sejumlah ikan seperti mas, patin, nila, baung, dan sapu-sapu ditemukan mati di sepanjang aliran sungai yang tercemar.
Baca Juga: WF-1000XM6: Sony Usung Teknologi Noise Cancelling Terbaik di Kelasnya
PT Biotek menyatakan akan menyiapkan formula penawar untuk membantu menetralisir air sungai yang terdampak. Meski demikian, pemerintah memastikan langkah hukum tetap berjalan.
Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pihaknya akan menggugat perusahaan secara perdata berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, proses hukum pidana tengah ditangani aparat kepolisian.
Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel gudang penyimpanan tersebut dan melakukan pengambilan sampel air serta bangkai biota untuk uji laboratorium.
Warga yang tinggal di sepanjang aliran sungai diimbau tidak memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menimbulkan iritasi kulit, gangguan mata, hingga masalah pernapasan.
Editor : Ali Sodiqin