RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan oleh penyidik dan diterima oleh pihak kuasa hukum tersangka.
“Surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pengacara dan telah diterima. Kami menunggu kehadiran saudara tersangka DRL pada Kamis mendatang untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Chico Hakim Imbau Ormas Tidak Lakukan Sweeping ke Warung Makan Selama Ramadan
Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026). Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Esthar Oktavi menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Menurut Budi, putusan tersebut memperkuat bahwa penetapan status tersangka terhadap Richard Lee telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, pelapor, dan terlapor dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Trump Siap Jadi Presiden AS Pertama Kunjungi Venezuela Sejak 1997
Sebagai langkah antisipatif, Polda Metro Jaya juga telah mengajukan pencekalan terhadap Richard Lee sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 dengan masa berlaku selama 20 hari. Pencekalan tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Proses perkara ini kami jalankan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Perkembangannya akan terus kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tegas Budi.
Sebagaimana diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 atas laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kecantikan yang dipasarkan.
Editor : Ali Sodiqin