Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Roy Suryo Ajukan Surat Penghentian Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi ke Itwasum Polri

Bayu Shaputra • Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:00 WIB
Roy Suryo.
Roy Suryo.

RADARSITUBONDO.ID - Tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, resmi mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Surat permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada pada Kamis (12/2).

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut langkah tersebut diambil setelah pihaknya menerima masukan dari dua saksi ahli, yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

 Baca Juga: Chico Hakim Imbau Ormas Tidak Lakukan Sweeping ke Warung Makan Selama Ramadan

Menurut Refly, dengan dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, maka seluruh tersangka dalam satu nomor laporan polisi (LP) yang sama seharusnya turut gugur.

“Karena ini satu laporan, satu nomor, sifatnya bundling. Ketika laporan terhadap dua nama sudah dicabut, maka mestinya yang lain ikut gugur,” ujar Refly dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2).

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tidak akan menempuh jalur restorative justice seperti yang dilakukan Eggi dan Damai hingga akhirnya memperoleh SP3. Ia menyebut opsi tersebut tidak akan dipilih.

 Baca Juga: Trump Siap Jadi Presiden AS Pertama Kunjungi Venezuela Sejak 1997

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.

Dua nama dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dahulu mendapatkan SP3 setelah menjalani proses restorative justice.

Menanggapi permohonan Roy Suryo dan kolega, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan mekanisme hukum sesuai ketentuan KUHAP dan KUHP. Termasuk di dalamnya permohonan SP3 maupun restorative justice yang diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Ali Sodiqin
#Roy Surya cs #ijazah Jokowi #Itwasum Polri