RADARSITUBONDO.ID - Polres Metro Tangerang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser, Bahar bin Smith. Keputusan tersebut ditegaskan bukan semata karena status tersangka sebagai tulang punggung keluarga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dengan sejumlah pertimbangan penyidik.
Salah satu faktor utama adalah kondisi kesehatan tersangka yang disebut harus menjalani rawat jalan usai mengalami kecelakaan dan direncanakan menjalani operasi besar.
Selain itu, sikap kooperatif Bahar selama proses pemeriksaan turut menjadi pertimbangan aparat kepolisian dalam mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Chico Hakim Imbau Ormas Tidak Lakukan Sweeping ke Warung Makan Selama Ramadan
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi kliennya telah kembali ke rumah setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa hingga Rabu malam. Permohonan penangguhan, kata dia, diajukan dengan jaminan dari pihak keluarga, termasuk ibu dan istri tersangka, yang memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Meski demikian, Jauhari memastikan penyidikan tidak dihentikan. Berkas perkara Bahar bersama tiga tersangka lain segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Tiga tersangka lainnya juga memperoleh penangguhan penahanan dengan pertimbangan serupa.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2026 terkait dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida yang terjadi di Cipondoh pada 21 September 2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Trump Siap Jadi Presiden AS Pertama Kunjungi Venezuela Sejak 1997
Melalui sebuah video yang beredar pada Rabu lalu, Bahar menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan GP Ansor Tangerang. Namun, pihak Banser Kota Tangerang menyatakan belum menerima permintaan maaf secara langsung dan menolak upaya perdamaian.
Korban Rida juga menyampaikan kekecewaannya atas keputusan penangguhan tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan hingga tuntas, termasuk kemungkinan penahanan kembali terhadap para tersangka.
Editor : Ali Sodiqin