RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap selama dua hari perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, yakni pada 16 dan 17 Februari 2026. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta.
Peniadaan aturan ganjil genap itu merujuk pada dua regulasi. Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Kedua, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Baca Juga: Serangan Bersenjata di Tiga Desa Nigeria Tewaskan Sedikitnya 32 Orang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya turut memastikan kebijakan tersebut berlaku hingga Selasa, 17 Februari 2026. Melalui pengumuman resmi, pihaknya menyampaikan bahwa sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan selama perayaan Imlek 2577 Kongzili.
Dengan kebijakan ini, kendaraan berpelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas di 25 ruas jalan utama Ibu Kota yang selama ini menjadi titik penerapan pembatasan. Masyarakat pun dapat menikmati libur panjang atau long weekend selama empat hari, mulai Sabtu (14/2) hingga Selasa (17/2), tanpa terkendala aturan ganjil genap.
Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan. Penindakan melalui sistem tilang elektronik atau e-TLE tetap diberlakukan guna menekan potensi pelanggaran, terlebih dengan adanya prediksi peningkatan volume kendaraan selama periode libur panjang.
Editor : Ali SodiqinSumber : berbagai sumber