RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel internal.
Penegasan itu menyusul penetapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Didik akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Serangan Bersenjata di Tiga Desa Nigeria Tewaskan Sedikitnya 32 Orang
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri, terungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Didik yang disebut menerima setoran dari bandar narkoba melalui bawahannya dengan nilai mencapai Rp300 juta setiap bulan.
Pengusutan perkara semakin menguat setelah tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika.
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 16-17 Februari Saat Perayaan Imlek
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi ditambah dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.
Irjen Johnny menegaskan, pimpinan Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat jaringan narkotika. Menurutnya, justru standar pemeriksaan yang diterapkan lebih ketat guna menjaga marwah institusi.
Baca Juga: Imlek 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Libur dan Tradisinya
Saat ini, AKBP Didik masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang etik. Selain ancaman pidana, ia juga berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah tegas tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba sebagai kejahatan luar biasa, sekaligus melakukan pembenahan internal secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Editor : Ali Sodiqin