Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dirut PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tol Krapyak yang Tewaskan 16 Orang

Bayu Shaputra • Rabu, 18 Februari 2026 - 22:00 WIB
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Senin (22/12).
Kecelakaan bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Senin (22/12).

RADARSITUBONDO.ID - Polrestabes Semarang resmi menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus di Simpang Susun Exit Tol Krapyak KM 420, Kota Semarang. Peristiwa tragis tersebut merenggut 16 nyawa penumpang.

Penetapan tersangka diumumkan Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, Rabu (18/2/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman sejak kecelakaan terjadi pada Senin (22/12/2025).

Ahmad Warsito (39) dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan operasional armada bus miliknya. Dari hasil penyidikan, bus dengan rute Bogor–Yogyakarta yang mengalami kecelakaan ternyata telah beroperasi tanpa izin resmi sejak 2022.

 Baca Juga: Bupati Situbondo Larang Sweeping Warung Saat Ramadan, Singgung Pesan Abdurrahman Wahid

Polisi menemukan bahwa perusahaan tersebut memiliki 12 unit bus. Namun, hanya empat armada yang mengantongi izin trayek dan Kartu Pengawasan, yakni bus dengan rute Palembang–Blitar. Sementara delapan unit lainnya, termasuk bus bernomor polisi B-7201-IV yang terlibat kecelakaan, tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Lebih jauh, penyidik mengungkap bahwa tersangka tetap mengizinkan operasional bus meski telah menerima laporan dari staf dan kepala operasional terkait ketiadaan izin trayek.

Tak hanya soal perizinan, aspek keselamatan penumpang juga diabaikan. Bus tersebut tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi, padahal aturan itu diwajibkan dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Permenhub Nomor 74 Tahun 2021.

 Baca Juga: Wali Murid Berharap Ada Teguran dari Pengawas MBG agar Ada Efek Jera kepada SPPG Nurul Hikam, Agar Ada Efek Jera pada SPPG Nurul Hikam

Fakta lain yang terungkap, sopir bus bernama Gilang Ihsan Faruq tidak pernah mengikuti tahapan rekrutmen resmi, pelatihan, maupun uji kompetensi. Proses perekrutan disebut hanya sebatas memastikan yang bersangkutan mampu memarkirkan bus di garasi perusahaan.

Atas perbuatannya, Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengingatkan seluruh pelaku usaha transportasi agar mematuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan. Imbauan itu disampaikan mengingat arus mudik Idul Fitri yang akan datang, guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

Editor : Ali Sodiqin
#Dirut Cayaha Trans #Kecelakaan di Tol Krapyak