RADARSITUBONDO.ID - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2/2026) pukul 09.00 WIB.
Persidangan berlangsung di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, dan berkaitan dengan dugaan kepemilikan barang bukti narkotika.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan agenda sidang etik tersebut. Namun, ia belum memerinci komposisi majelis sidang maupun apakah persidangan akan digelar terbuka atau tertutup.
Baca Juga: Kemenkop Luncurkan Call Center Nasional Terintegrasi Command Center
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya dalam menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu. Ia menekankan, Polri akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika, termasuk dari internal kepolisian.
Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebutkan, penetapan itu didasarkan pada temuan koper putih berisi berbagai jenis narkotika di rumah Aipda Dianita, seorang anggota polwan, di Karawaci, Tangerang, Banten.
Baca Juga: Tak Sengaja Minum Saat Puasa Ramadan, Apakah Batal?
Barang bukti tersebut ditemukan pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penemuan bermula setelah Paminal Mabes Polri mengamankan dan memeriksa AKBP Didik. Dari hasil pemeriksaan, koper yang diduga berisi narkotika itu disebut sebagai miliknya yang dititipkan di kediaman Aipda Dianita.
Saat ini, AKBP Didik ditempatkan dalam status Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menghadapi sidang etik yang berpotensi berujung pada sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ia juga dijerat pasal pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih memburu sosok berinisial E yang diduga sebagai bandar dan pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Editor : Ali Sodiqin