RADARSITUBONDO.ID - Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Scientific Crime Investigation (Inafis) Polda Jatim mulai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (19/2). Itu dilakukan setelah lokasi ledakan petasan di rumah milik Nenek Kulsum, 60, warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih steril dari bahan peledak.
Kasihumas Polres Situbondo, Ipda Slamet Yuwono menegaskan, proses olah TKP sudah sesuai dengan prosedur. Pada saat anggota Polres Situbondo datang pertama kali, langsung memasang police line. Dilanjutkan dengan menunggu kedatangan Tim Jihandak Polda Jatim.
“TKP sudah seteril dari bahan peledak, sekarang Tim Identifikasi Satreskrim Polres Situbondo bersama Tim Identifikasi dan Laboratorium Forensik Polda Jatim, mulai melakukan olah TKP," tegas Ipda Slamet.
Dikatakan, beberapa selongsong petasan juga sudah diamankan sebagai barang bukti. Untuk total petasan yang belum terisi bahan peledak masih dalam pendataan. “Kalau barang bukti sudah kami amankan, namun untuk jumlah barang, kami belum mengetahui secara pasti,” tegas Slamet.
Dikatakan, pembuat petasan tentu terancam mendapat sanksi pidana. Sebab, sudah melanggar undang-undang darurat, yaitu memiliki dan menguasai. Namun, masih dalam pendalaman untuk mengetahui pemilik bahan peledak.
“Undang-undang darurat bukan karena membuat petasan, tapi membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga bahan peledak, sudah dianggap melanggar,” ujar Slamet.
Diberitakan sebelumnya (28/2) ledakan hebat terjadi di rumah nenek Kulsum, 60, warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang Bernama Supriyadi, 50, meninggal dunia, sedangkan enam korban lain mengalami luka bakar yang cukup serius.
Tak hanya itu, ledakan dari lokasi pembuatan petasan juga mengakibatkan bangunan rumah milik Nenek Kulsum luluh lantah rata dengan tanah. Satu unit tempat biliar rusak berat dan lima rumah yang berdempetan dengan rumah nenek Kulsum juga mengalami kerusakan. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono